🐡 Pertanyaan Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
peradilantata usaha negara (UU PTUN/Peratun; yaitu, UU Nomor 5 Tahun 1986, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 51 Tahun 2009) dianggap sebagai hukum formil, sehingga hakim PTUN (hanya) wajib tunduk terhadap hukum formil dalam memutus perkara. Namun demikian, ada pula hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang berpandangan
HaiMawar, saya bantu jawab ya Jawabannya E. Penjelasan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) merupakan lembaga peradilan yang berfungsi memeriksa, menyelesaikan, dan memutuskan masalah sengketa yang berkaitan dengan kebijakan dan administrasi penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Objek PTUN meliputi bidang sosial, ekonomi, dan
PEDOMANTEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN TATA USAHA NEGARA EDISI 2008 MAHKAMAH AGUNG RI 2008 1 DAFTAR ISI Kata Pengantar .. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2007 Tentang : Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ..
Purbopranoto Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1985; Yodi Martono Wahyunadi. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Universitas Trisakti, 2016.
Jadisebenarnya yang menjadi tergugat di dalam sengketa tata usaha Negara ialah jabatan tata usaha Negara dan bukan pejabat tata usaha Negara. b. Objek PTUN Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah: 1.
2 Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di lingkungan peradilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 1 UU 51/2005 dan Pasal 4 UU 9/2004). 3.
SumberFoto : pekanbaru.bkn.go.id. Jenis-jenis putusan pengadilan yang dikenal dalam Hukum Acara PTUN meliputi Putusan Sela atau Putusan Antara, yang belum merupakan putusan akhir, serta Putusan Akhir yang merupakan hasil akhir dari pemeriksaan suatu sengketa di pengadilan. A. Putusan Sela atau Putusan Antara (Interlocutoir Vonis), merupakan
GugatanTerhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada Tahun 1965
UsahaMemahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993. Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015. [1] Pasal 1 angka 2 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.
Tlw5af. Pengertian Peradilan Tata Usaha NegaraSudikno mengatakan bahwa Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara. Hal itu sesuai dengan kata dasar peradilan yang terdiri dari kata adil dan mendapatkan awalan per- dan akhiran -an, yang berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan juga memiliki pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan Sudikno Mertokusumo, "Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya", hlm. 2-3.Riawan Tjandra mendefinisikan bahwa istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara yang didukung oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung MA. Istilah Pengadilan dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan peradilan Riawan Tjandra, "Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa", Yogyakarta Liberty, 2009, hlm. 15.Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan pejabat, instansi Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya atau sesama instansi pemerintah Prajudi Atmosudirjo, "Administrasi Negara", Jakarta Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 21.Menurut Sjachran Basah Sjahran Basah, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", Bandung Alumni, 1997, hlm. 64, Peradilan Administrasi dibagi menjadi 2 dua, yakni terdiri dariPeradilan Administrasi Murni; dan Peradilan Administrasi Semu. Peradilan Administrasi MurniAdapun yang menjadi ciri dari Peradilan Administrasi Murni, yaituYang memutus sengketa tersebut adalah hakim;Penelitian terbatas pada rechtsmatigheid keputusan administrasi;Hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau apabila perlu memberikan berupa uang ganti rugi tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama;Terikat pada pertimbangan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas itu dipertimbangkan rechtsmatigheid-nya; danBadan yang memutuskan itu tidak tergantung atau bebas dari pengaruh badan-badan lain apapun juga. Peradilan Administrasi SemuMengenai ciri Peradilan Administrasi Semu menurut Sjachran Basah, yaituYang memutuskan perkara adalah instansi yang hierarkis lebih tinggi dalam suatu jenjang secara vertikal atau lain daripada yang memberikan putusan pertama;Meneliti doelmatigheid dan rechtsmatigheid dari keputusan administrasi;Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama;Dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;Badan yang memutus dapat di bawah pengaruh badan lain, walaupun merupakan badan di luar hirarki. Dalam simposium Peradilan Tata Usaha Negara pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Peradilan Semu administratieve beroep belum menjamin proses yudisiil yang murni dan obyektif, mengingat hal itu masih berlangsung dalam susunan pejabat eksekutif dan oleh karena itu pula maka administratieve beroep belum merupakan Peradilan Tata Usaha Negara yang sesungguhnya. Dalam artikel ini Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud adalah Peradilan Administrasi Murni yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tata Usaha Negara M. Hadin Muhjad. "Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37.Dengan demikian, sebagai perwujudan konsep negara hukum Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang menonjol, yaitu sebagai lembaga pengawas kontrol terhadap jalannya fungsi eksekutif, lebih khusus lagi terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara supaya tetap berada dalam koridor aturan hukum. Sementara, disisi lainnya ia sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, "Hukum Tata Usaha Negara ……", hlm. 1.Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1]. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
pertanyaan tentang peradilan tata usaha negara